Perseteruan Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi
kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W
tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di
dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta
selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran
Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta
lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke
Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap
telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si
pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W
diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran
yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu
sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman
yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah
sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah
pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan
kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut
Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar
lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W
ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W
untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI
tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu.
"Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh
sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa.
Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan
Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Menurut saya,Pelanggaran hak
cipta di indonesia sudah sangat banyak dan merugikan semua pihak.Perlu diadakan
pemberantasan dan penanganan yang serius dari pihak yang berwajib.
Sumbernya :
http://nuzululkarima.blogspot.com
Apa yang menjadi dasar perintah
utama undang-undang SOPA dan PIPA ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' atau "Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik" misalnya, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Sumbernya
:
http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/apa-itu-sopa-dan-pipa.html
http://americancensorship.org
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah
undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS
dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan
semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia
maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang
ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara
kerja internet saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar